APA ITU B3 DAN LIMBAH B3 DI RUMAH SAKIT?

966 Viewer - 25 October 2023

Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dalam kegiatannya pastinya akan menghasilkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3.

Menurut Permen LHK No 6 tahun 2021, Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Product Image

Kemudian, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3.

Sehingga yang dimaksud Limbah B3 di Rumah Sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair, dan gas. Jenis dan sumber limbah di Rumah Sakit meliputi:
1. Limbah padat, yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
a. Limbah Infeksius
b. Limbah Patologis
c. Limbah Tajan
d. Limbah Bahan Kimia Kadaluarsa, Tumpahan atau Sisa Kemasan
e. Limbah Radioaktif
f. Limbah Farmasi
g. Limbah Sitotoksik
h. Limbah Peralatan Medis yang Memiliki Kandungan Logam Berat
i. Limbah Tabung atau Gas Kontainer Bertekanan
2. Limbah cair, yaitu semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif berbahaya bagi kesehatan.
3. Limbah gas, yaitu semua limbah yang berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di Rumah Sakit seperti dapur, perlengkapan generator, kegiatan anestesi, dan pembuatan obat sitotoksik.


© 2023 RUMAH SAKIT ONKOLOGI SOLO. All rights reserved.