Bahaya Radiasi Bagi Ibu Hamil
Radiasi sangat bermanfaat bagi manusia tetapi juga mempunyai potensi bahaya yang perlu dikendalikan. Dalam pemanfaatan sumber radiasi, pengguna harus mengetahui potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh sumber radiasinya. Potensi bahaya yang ditimbulkan oleh sumber radioaktif bergantung pada jenis radiasi, umur atau waktu paro dan aktivitas.
Efek radiasi pada janin dalam kandungan sangat bergantung pada umur kehamilan pada saat terpapar radiasi. Dosis ambang yang dapat menimbulkan efek pada janin adalah 0.05 Gy (Gray). Efek radiasi pada janin berdasarkan perkembangan janin dalam kandungan dapat di bagi menjadi 3 (tiga) tahap.

1) Tahap pertama yaitu pre-implantasi dan implantasi yang dimulai sejak proses pembuahan sampai menempelnya zigot pada dinding rahim yang terjadi sampai umur kehamilan 2 (dua) minggu. Pengaruh radiasi pada tahap ini adalah kematian janin.
2) Tahap kedua adalah organogenesis pada masa kehamilan 2 - 7 minggu. Efek yang mungkin timbul berupa malformasi organ tubuh dan kematian neonatal.
3) Tahap ketiga adalah tahap fetus pada usia kehamilan 8 - 40 minggu dengan pengaruh radiasi berupa retardasi pertumbuhan dan retardasi mental. Janin juga berisiko terjadinya efek stokastik, yaitu efek yang terjadi sebagai akibat paparan radiasi yang menyebabkan perubahan pada sel dan yang paling besar adalah risiko terjadinya leukimia pada masa anak-anak.
Rekomendasi untuk wanita usia subur dan berpotensi hamil adalah menghindari prosedur radiologi yang tidak perlu untuk perawatan medis, doker harus mencari alternatif pemeriksaan lain atau modalitas lain untuk menunjang pemeriksaan yang diperlukan untuk menegakkan diagnosa misalnya USG.
Jadi jika Anda hamil atau menyangka hamil, maka beritahukan kepada petugas radiologi sebelum anda melakukan pemeriksaan dengan sinar x.